get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Sukamara-BPJS Ketenegakerjaan Optimalkan Program Menuju Full Coverage Jaminan Sosial

Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan P Bun-RSUD Lamandau Tandatangani Perpanjangan PKS

Senin, 02 September 2024 | 12:09 WIB
header img
Yunan Shahada (kanan) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dengan DIrektur RSUD Lamandau dr. mardoni setiawan, SpB (kiri) saat Tandatangani Perpanjangan PKS dengan RSUD Lamandau, 30 Agustus 2024./FOTO: dok

 

 

 

 

 

 

LAMANDAU, iNewsKobar.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yaitu RSUD Lamandau.

Penandatanganan berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Jumat (30/8/2024)

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada menerangkan,  penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun dengan PLKK RSUD Lamandau untuk periode 2024-2025 tersebut dilakukan untuk tetap menjalin kerja sama dan memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mendapatkan layanan.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban peserta dan perusahaan karena dengan adanya PLKK dapat memudahkan peserta atau perusahaan jika terjadi resiko kecelakaan kerja dapat ditangani lebih cepat.

Yunan mengucapkan terimakasih kepada PLKK yang telah memberikan Pelayanan yang terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk keberlangsungan pelayanan yang baik perlu untuk selalu dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan PLKK.

Ia menjelaskan tenagakerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya sesuai indikasi medis. 

Total Kecelakaan kerja dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus Tahun 2024 yang dilayani di RSUD Lamandau sebanyak 113 Kasus Kecelakaan Kerja dengan nominal Rp 974.078.780

Tidak hanya itu saja BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return To Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat. Sehingga masih tetap dapat bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan negara.

“Penandatanganan PLKK diharapkan mampu memberikan layanan yang terbaik dan lebih cepat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami resiko kecelakaan kerja. Kami berharap semoga kerja sama ini memberikan nilai dan dampak positif bagi rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan dan Khususnya bagi peserta,” kata Yunan.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut