Lebih lanjut, Aida menjelaskan, netralitas ASN merupakan salah satu prinsip dasar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. ASN harus tetap berpegang pada tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. Jika ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini, sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku akan dikenakan.
"Kami akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan semua ASN di Kabupaten Kotawaringin Barat tetap menjaga profesionalismenya,” tutur Aida.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, Aida berharap, seluruh ASN di Kobar dapat memahami dan mematuhi aturan mengenai netralitas. Diharapkan, dengan komitmen kuat untuk menjaga netralitas, Pemkab Kobar dapat memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pilkada yang demokratis dan berintegritas.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing