get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebaran, Ribuan Warga Tumpah Ruah Kunjungi Makan Sekip Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Gelar Sosialisasi Kepatuhan Pendaftaran Melalui OSS

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:05 WIB
header img
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi kepatuhan pendaftaran kepesertaan program melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik./FOTO; dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi kepatuhan pendaftaran kepesertaan program melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja mendapatkan perlindungan tenaga kerja.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Barat. 

Dengan adanya program ini, perusahaan diharapkan segera mendaftarkan pekerjanya sehingga manfaat perlindungan tenaga kerja dapat dirasakan oleh seluruh karyawan.

Melalui OSS, pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri oleh pemberi kerja atau badan usaha, baik saat pengurusan izin usaha baru maupun perpanjangan izin usaha. 

“Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan banyak perusahaan yang belum melakukan pendaftaran. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan,” ujar Kepala BPJS Pangkalan Bun, Yunan Shahada.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha, OSS mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan usaha. 

“Dengan demikian, perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh pekerjanya telah didaftarkan agar dapat memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.”

Ia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat perlindungan bagi empat segmen pekerja, yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. 

“Mereka berhak mendapatkan lima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)."

Manfaat JKK lanjut dia, mencakup pelayanan kesehatan atau santunan tunai bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sejak berangkat hingga kembali ke rumah. 

JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat tunai sebesar Rp42 juta serta tambahan beasiswa bagi anak peserta.

Sementara itu, JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat diklaim sekaligus saat peserta pensiun atau meninggal dunia. Proses klaim JHT kini semakin mudah melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta, serta layanan Lapak Asik, kantor cabang, atau klaim kolektif.

 

 

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman perusahaan terkait kewajiban mereka. 

"Kami berharap seluruh perusahaan dapat segera mendaftarkan pekerjanya agar hak mereka terhadap perlindungan tenaga kerja terpenuhi dengan baik. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan jaminan bagi para pekerja," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja serta memenuhi kewajiban pendaftaran pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut