Batas Maksimal Klaim JHT via JMO BPJS Ketenegakerjaan Kini Menjadi Rp15 Juta

KUTAI KARTANEGARA, iNewsKobar.id - Digitalisasi adalah hal yang sudah menjadi keharusan di era saat ini. Dalam rangka memberikan kemudahan layanan dan kecepatan akses informasi, BPJS Ketenagakejaan melakukan langkah baru dalam proses digitalisasi layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kutai Kartanegara Eka Suryadi, menjelaskan JMO adalah bentuk nyata layanan digital yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan mempermudah akses layanan dan informasi bagi peserta.
“Selain itu layanan JMO atau Jamsostek Mobile ini memang dibuat khusus agar peserta dapat memastikan sendiri tentang status kepesertaannya, seperti masa kepesertaannya, kapan pembayaran iuran terakhir, berapa upah yang sebenarnya didaftarkan, pengecekan saldo JHT, pelaporan klaim jaminan kecelakaan kerja, sampai klaim JHT,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam melakukan klaim melalui aplikasi JMO ada pembatasan nominal.
“Kalau saldonya di atas Rp15 juta, maka klaim JHT tidak bisa melalui JMO, harus melalui online atau datang langsung dengan antrian. Tujuan dilakukan batas saldo adalah untuk kehati-hatian demi kenyamanan peserta.”
Seperti diketahui sebelumnya, layanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO memiliki batas saldo maksimal Rp10 juta, dengan kata lain ada kenaikan Rp5 juta dari sebelumnya.
Aplikasi JMO saat ini memang memiliki banyak fitur yang bisa dimanfaatkan oleh para penggunanya. Selain itu JMO memang memiliki faktor keamanan yang dinilai cukup baik, karena untuk melanjutkan proses yang akan membuka informasi personal dari pengguna, JMO mengharuskan pengguna untuk melakukan pengkinian data terlebih dahulu.
Sayangnya, diperoleh informasi bahwa penggunaan JMO di kalangan pekerja sendiri masih belum merata. Hal ini disebabkan banyak faktor, diantaranya kurangnya sosialisasi, pekerja memiliki alat pribadi yang tidak memadai (handphone), dan yang terburuknya adalah keengganan untuk mengakses karena dirasa rumit penggunaannya.
Terlepas daripada itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan yang maksimal bagi para pesertanya, khususnya di kantor cabang Kutai Kartanegara.
Editor : Sigit Pamungkas