get app
inews
Aa Text
Read Next : Tekan Inflasi, Pemprov Kalteng Gencar Adakan Pasar Murah

Catat Tanggalnya, 23 Juni - 23 September 2025, Pemprov Kalteng Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 03 Juni 2025 | 05:17 WIB
header img
Catat Tanggalnya, 23 Juni - 23 September 2025, Pemprov Kalteng Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor

 

 

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Gebrakan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Kalteng patut diacungi jempol. 

Untuk memperingati HUT Kalteng ke-68 dan HUT RI ke-80, Pemprov Kalteng memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Kalteng berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor berplat KH.

Program Kalteng BerAKHLAK ini akan dimulai pada 23 Juni -23 September 2025. Program ini berlaku diseluruh kabupaten dan kota di Kalteng. 

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju"

Namun demikian, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Tengah.

Berikut kebijakannya:

-Cukup Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan

-BEBAS Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

-BEBAS Bea Balik Nama Mutasi dari Luar Provinsi

-BEBAS Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan

-BEBAS Denda SWDKLLJ (Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu)

-BEBAS Bea Balik Nama Second (BBNKB Il)

Biaya yang harus tetap dibayarkan

1. POKOK SWDKLLJ

2. BEA BALIK NAMA KENDARAAN/ MUTASI

- Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP.

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut