get app
inews
Aa Text
Read Next : Grab dan Kementerian UMKM Putuskan Mitra Digital Mendapat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Konstruksi Rawan Resiko Kerja, Wajib Diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan 

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:37 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun menggelar pertemuan strategis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pekerjaan jasa konstruksi se-Kabupaten Kotawaringin Barat

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun menggelar pertemuan strategis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pekerjaan jasa konstruksi se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu 25 Juni 2025.

Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan potensi proyek-proyek konstruksi yang tercatat dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan.

Dari hasil pemetaan, diketahui bahwa terdapat sebanyak 381 proyek konstruksi LKPP di Kabupaten Kobar. Namun, hingga saat ini baru 71 proyek yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat 380 proyek yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Ini adalah angka yang cukup besar dan menjadi perhatian serius kami. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk nyata keberpihakan kepada para pekerja yang setiap harinya menghadapi risiko kerja di lapangan,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Nursalam Halim di sela kegiatan.

Salam menambahkan,  pihaknya akan terus mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memastikan seluruh proyek konstruksi yang bersumber dari APBN/APBD mematuhi ketentuan perundangan dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Semua proyek konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini bagian dari upaya memberikan rasa aman dan jaminan kepada para tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan daerah," tegasnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan para OPD lebih aktif memastikan kewajiban perlindungan ketenagakerjaan dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi sejak tahap awal proses pengadaan.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut