Curi Hape dan Uang di THM, Pemuda di Palangka Raya Dibekuk Polisi

Tim iNewsKobar
Pemuda di Palangka Raya mencuri sebuah handphone dan uang tunai jutaan rupiah milih seorang perempuan yang dijumpainya di Tempat Hiburan Malam (THM)./FOTO: dok

 

 

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalteng mengamankan seorang pemuda berinisial AR. 

Ia diamankan lantaran mencuri sebuah handphone dan uang tunai jutaan rupiah milih seorang perempuan yang dijumpainya di Tempat Hiburan Malam (THM).

Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan, menjelaskan Tersangka AR diduga mengambil satu unit HP merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp. 5 Juta milik korban yakni seorang wanita berinisial M (29) pada tanggal 25 Juli lalu sekitar pukul 03.10 WIB.

“Kasus tersebut berawal ketika korban berinisial M bersama saksi pulang dari TMH di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. Yang mana saat itu AR tiba-tiba datang menawarkan tumpangan untuk mengantarkan korban pulang, namun korban tolak,” jelasnya.

“Meskipun telah ditolak oleh korban, AR terus saja menawarkan diri untuk mengantar pulang hingga akhirnya dirinya pun memaksa korban untuk naik ke kendaraan,” lanjutnya.

Pada saat itu, korban tiba-tiba muntah sehingga ia pun berhenti sejenak dan duduk di teras mini market tersebut. Sedangkan AR pergi untuk membeli air minum dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang di situ tergantung tas berisikan HP dan uang tunai yang hilang.

“Setelah AR datang membawa air minum, korban yang sudah membaik kondisinya pun akhirnya diantar pulang oleh AR, lalu ketika di perjalanan korban pun memeriksa tas karena ingin mengambil HP untuk menelepon temannya. Namun HP dan uang tunai miliknya telah raib,” terang Kompol Ronny.

Satreskrim Polresta Palangka Raya yang menerima laporan kasus pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa HP milik korban dari tangan tersangka, sehingga AR pun kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dan barang bukti pun telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.”

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network