KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Simpan sabu di kantong celana, seorang pria warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap polisi.
Pelaku adalah AM (46) berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai pada Selasa (23/09/2025).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah yang kerap terjadi transaksi narkotika di rumah AM.
“Lalu anggota melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mengamankan pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan pada kantong celana pelaku ditemukan dua paket plastik klip bening yang berisi sabu,” ujar Kapolres, Rabu 24 September 2025.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan satu lembar kantorng kresek yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu, satu buah sendok terbuat dari sedotan serta satu buah timbangan digital.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait