KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menghadiri Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng).
Acara yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng tersebut, membahas dua rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kobar. Satu di antara pembahasan tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.
Dispursip Kobar diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Cici Saputri. Kehadiran Dispursip Kobar pada rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan rancangan produk hukum sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku.
“Rapat ini sangat penting untuk memberikan saran pendapat dan memastikan bahwa rancangan produk hukum akan diterapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat aspek legalitas dan implementasi di lapangan,” katanya.
Rapat ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Khudloifah, dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari instansi pemerintah Kabupaten Kobar, seperti Bagian Hukum Kobar, BKAD Kobar, dan Dispursip Kobar.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait