Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip, Dispursip Kobar berperan aktif memberikan masukan substantif dalam penyusunan kebijakan ini.
Diskusi dalam rapat mencakup pembahasan teknis dan substansi untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Hasil rapat ini akan menjadi landasan finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis sebelum disahkan dan diterapkan. Dispursip Kobar berharap regulasi ini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan arsip dinamis di Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan menjadi lebih optimal, termasuk dalam mendukung pelaksanaan e-arsip Srikandi," tuturnya.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan atas kedua produk hukum daerah oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng bersama Koordinator Perancang Perundang-undangan dan pihak pemerintah Kabupaten Koba
Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat legalitas pengelolaan arsip daerah dan mempersiapkan landasan yang kuat untuk implementasi kebijakan pengelolaan arsip yang modern dan terstruktur.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait