get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor Dalam Bulan November 2024

Edarkan Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita Dibekuk Anggota Satnarkoba Polres Kobar

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:54 WIB
header img
Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika selama satu bulan terakhir./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika selama satu bulan terakhir. 

Ketiga pelaku yakni MA (28), TA (47) dan perempuan berinisial MU (36). Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menjelaskan, tersangka TA merupakan residivis di kasus yang sama.

“Tiga pelaku tersebut antara lain MA (28) warga Kelurahan Candi, Kec. Kumai, MU (36) warga Desa Sungai Bedaun, Kec. Kumai dan TA (47) warga Kel. Baru, Kec. Arut Selatan. Di mana tersangka TA ini juga merupkan residivis dari kasus narkotika,” beber Kapolres saat memimpin kegiatan press rilis siang di Aula Saty Haprabu Polres Kobar, Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku ini tidak ada saling keterkaitan.Dari tangan ketiga polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu senilai puluhan juta rupiah.

“Dari ketiga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 24 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,73 gram,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut