get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPRD Kobar Konsultasi Raperda Inisiatif ke Kemenkumham Kalteng

Takut KTP mu Disalahgunakan untuk Pinjol, Berikut Cara Ceknya

Senin, 23 Desember 2024 | 13:18 WIB
header img
Pinjaman online (pinjol) di era digital sangat marak dilakukan sebagian banyak orang, baik untuk memenuhi kebutuhan atau hanya sekedar mencoba- coba./FOTO: dok iNews

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pinjaman online (pinjol) di era digital sangat marak dilakukan sebagian banyak orang, baik untuk memenuhi kebutuhan atau hanya sekedar mencoba- coba. 

Prosesnya cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi digital, membuat pinjol populer di kalangan masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Namun, meskipun menawarkan kemudahan, pinjol sering kali menimbulkan masalah seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Regulasi pemerintah untuk mengawasi pinjol sangat penting guna melindungi konsumen dari praktik ilegal dan eksploitasi.

Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memeriksa legalitas penyedia pinjol dan memahami syarat serta ketentuan yang berlaku sebelum meminjam.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut