KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pinjaman online (pinjol) di era digital sangat marak dilakukan sebagian banyak orang, baik untuk memenuhi kebutuhan atau hanya sekedar mencoba- coba.
Prosesnya cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi digital, membuat pinjol populer di kalangan masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun, meskipun menawarkan kemudahan, pinjol sering kali menimbulkan masalah seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Regulasi pemerintah untuk mengawasi pinjol sangat penting guna melindungi konsumen dari praktik ilegal dan eksploitasi.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memeriksa legalitas penyedia pinjol dan memahami syarat serta ketentuan yang berlaku sebelum meminjam.
Editor : Sigit Pamungkas