get app
inews
Aa Text
Read Next : Berlibur ke Pangkalan Bun, Berikut 10 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

Takut KTP mu Disalahgunakan untuk Pinjol, Berikut Cara Ceknya

Senin, 23 Desember 2024 | 13:18 WIB
header img
Pinjaman online (pinjol) di era digital sangat marak dilakukan sebagian banyak orang, baik untuk memenuhi kebutuhan atau hanya sekedar mencoba- coba./FOTO: dok iNews


Langkah Tegas Jika KTP disalahgunakan untuk Pinjol laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kamu dapat menghubungi OJK melalui email [email protected]. id, surat pos, atau telepon call center 1500 630.

Sertakan bukti-bukti yang dimiliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol yang tidak Anda ajukan.

Kantor Polisi:
Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP Anda. Siapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK, bukti chat pinjol, dan KTP pribadi.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut