Kemudahan akses pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) bagaikan pisau bermata dua.
Di satu sisi, pinjol menawarkan solusi keuangan praktis, di sisi lain, rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan penipuan.
Menurut Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Dampak Penyalahgunaan KTP
Penyalahgunaan KTP di pinjol ilegal marak terjadi. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti:
Munculnya tagihan pinjol atas nama Anda, padahal Anda tidak pernah mengajukannya.
Penurunan skor kredit di BI Checking, sehingga mempersulit Anda mendapatkan pinjaman di masa depan.
Editor : Sigit Pamungkas