get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Hubungan Baik dengan Konsumen, Epson Gelar Bisnis Seminar Gandeng Irama Komputer

Klarifikasi PT Enggang Jaya Makmur Soal Dugaan Penjarahan di Desa Enggadai

Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:54 WIB
header img
PT Enggang Jaya Makmur membantah tuduhan LI BAPAN soal penjarahan lahan ANTAM di Sanggau, menegaskan operasi legal dan tak tumpang tindih konsesi. Foto ist

SANGGAU, iNewsKobar.id - PT Enggang Jaya Makmur menegaskan tidak benar adanya tuduhan penjarahan lahan perusahaan pertambangan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional PT Enggang Jaya Makmur, Yusni, menanggapi tudingan yang dilayangkan oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Ketua LI BAPAN, Stevanus Febyan Babaro, menyebut telah terjadi penjarahan lahan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, yang diduga dilakukan oleh PT Enggang Jaya Makmur. Berdasarkan dokumen investigasi yang diterima redaksi, Febyan mengklaim aktivitas tambang ilegal itu berjalan tanpa izin resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM.

“Hasil penelusuran lapangan menemukan kegiatan tambang ilegal di titik koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang masih masuk dalam konsesi resmi PT ANTAM,” ungkap Febyan.

Investigasi LI BAPAN disebut bermula dari keluhan warga pada 4 April 2025 terkait dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas tambang. Tim kemudian melakukan wawancara dengan tokoh adat serta inspeksi langsung ke lokasi.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut