get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Hubungan Baik dengan Konsumen, Epson Gelar Bisnis Seminar Gandeng Irama Komputer

Klarifikasi PT Enggang Jaya Makmur Soal Dugaan Penjarahan di Desa Enggadai

Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:54 WIB
header img
PT Enggang Jaya Makmur membantah tuduhan LI BAPAN soal penjarahan lahan ANTAM di Sanggau, menegaskan operasi legal dan tak tumpang tindih konsesi. Foto ist

Menanggapi hal itu, Yusni menyampaikan empat poin bantahan resmi:

1. Masyarakat Tak Kenal Pelapor
Menurut Yusni, pengecekan ke Desa Enggadai menunjukkan warga dan tokoh adat Dayak tidak mengenal Stevanus Febyan.
"Saya sepanjang hari berada di Desa Enggadai, tahu persis situasi masyarakat," ujarnya.

2. Klarifikasi ke PT ANTAM
Yusni mengaku telah menemui Muhammad Asril, General Manager PT ANTAM di Tayan, Kabupaten Sanggau, pada 9 Agustus 2025. Dari pertemuan itu ditegaskan bahwa PT ANTAM tidak mengenal Stevanus Febyan maupun LI BAPAN.

3. Operasi Legal Sesuai Izin
Yusni menegaskan perusahaan beroperasi secara legal dan data perizinannya dapat dicek di situs resmi Kementerian ESDM.
“Lahan di Desa Enggadai wilayah konsesi perusahaan pertambangan bauksit PT Enggang Jaya Makmur, bukan milik PT Aneka Tambang. Sama sekali tidak benar jarah lahan PT Aneka Tambang,” tegasnya.

4. Koordinat Berbeda, Tak Mungkin Tumpang Tindih
“Sangat mustahil tumpang tindih dengan lahan PT Aneka Tambang,” tambah Yusni, seraya menjelaskan bahwa areal operasional perusahaannya memiliki titik koordinat tersendiri.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut