SERUYAN, iNews.id - Edarkan paket sabu, seorang montir bengkel asal Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalteng ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan.
Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono menyampaikan, pelaku berinisial SD (24) ditangkap pada Sabtu 4 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kamar kos.
“Diamankanya pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkoba," katanya, Senin 6 Juni 2022.
Mendapat informasi, polisi langsung bergerak dengan tim dipimpin KBO Resnarkoba Ipda Dwi Priyono guna melakukan penyelidikan.
Saat tiba di tempat pelaku melakukan transaksi, SD langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 2,92 gram.
Turut diamankan 1 buah kotak segi 4 warna kuning, 7 plastik klip bening, uang Rp 5.700.000 dan telepon genggam.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait